Uncategorized

KETENTUAN PPDB 2018

 

  1. Harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Hanya diijinkan mendaftar sekali dan tidak dapat mencabut kembali.
  3. Harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing masing sekolah.
  6. Wajib mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
  11. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya;
  12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaanpendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

[box type=”shadow”  class=”” width=””]Jika masih ada yang kurang jelas,

bisa menanyakan lewat kolom komentar dibawah[/box]

Related Articles

18 Comments

  1. Mau tanya
    Terkait pernyataan yang ini
    Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
    Berarti apa harus mengurus kk baru jika kk sudah terbit sejak tahun 2016?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button