PPDB

Ketentuan PPDB 2021 – Jalur Afirmasi

ppdb sman 1 puri
ppdb sman 1 puri

 

 

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak maksimal 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari pagu sekolah
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
      • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
      • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
      • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
      • Program Keluarga Harapan (PKH), atau
      • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau
      • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya

    sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
  7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (5) dan (6) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau SMPLB.
  12. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada
  13. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, dan
  14. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK

Related Articles

One Comment

  1. 𝙎𝙖𝙮𝙖 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙖𝙮𝙖 𝙥𝙚𝙢𝙙𝙖

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button