Uncategorized

KETENTUAN JALUR PRESTASI PPDB 2019

JALUR PRESTASI

  1. Jalur prestasi dapat dari luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
  3. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional/Internasional atau tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota
  4. Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang dimaksud adalah
    • [tie_list type=”checklist”]
      • Prestasi Lomba Akademik merupakan prestasi bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
        1. Olimpiade Sains Nasional (OSN).
        2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
        3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
      • Prestasi Lomba Non Akademik terdiri dari
        • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
        • Prestasi bidang olahraga:
          • Gala Siswa Indonesia (GSI).
          • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
          • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
          • Pekan Olahraga Nasional (PON)
          • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
          • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
          • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
          • ASIAN GAMES
          • SEA GAMES, dan
          • Olimpiade
        • Prestasi bidang Keagamaan:
          • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
          • Hafiz Qur’an (minimal 10 Juz)
        • Prestasi bidang Pramuka:
          • Jambore Nasional.

      [/tie_list]

  5. Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • [tie_list type=”checklist”]
      • Bagi peserta didik yang memiliki prestasi internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota baik beregu maupun perorangan. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 3 (tiga) orang.
      • Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olah raga dilakukan Verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Jawa Timur bersama KONI Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
      • Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota

      [/tie_list]

  6. Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
  7. Prestasi Nilai Ujian Nasional yang dimaksud adalah prestasi nilai Ujian Nasional yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berasal dari luar zona dimana pemeringkatannya berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional yang tinggi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button