Uncategorized

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB 2019

Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan Calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
  2. Kuota pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari
    1. [tie_list type=”checklist”]
      • 20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh (penjelasan pada posebelum nya Ketentuan Jalur Keluarga Tidak Mampu PPDB 2019);
      • 50 % berdasarkan Zona / Jarak Rumah ke Sekolah, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi;
      • 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota ;

      [/tie_list]

  3. Penetapan zonasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button