Uncategorized
Ketentuan Jalur Zonasi PPDB 2019
Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan Calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
- Kuota pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari
- [tie_list type=”checklist”]
- 20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh (penjelasan pada posebelum nya Ketentuan Jalur Keluarga Tidak Mampu PPDB 2019);
- 50 % berdasarkan Zona / Jarak Rumah ke Sekolah, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi;
- 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota ;
[/tie_list]
- [tie_list type=”checklist”]
- Penetapan zonasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.