Uncategorized

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2020

PPDB SMAN 1 PURI
PPDB SMAN 1 PURI

 

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
  2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
  5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
  6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
  7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
  9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

Related Articles

8 Comments

  1. Apakah alamat domisili yang disertai dengan surat keterangan domisili dari RT RW dan KELURAHAN tidak berlaku dan hanya berlaku alamat sesuai dengan alamat KK saja
    Karena dalam pengumuman dan ketentuan tercantum alamat perserta calon siswa adalah alamat sesuai kk atau surat domisili.. Yang diterbitkan minimal 1 thn sebelumnya
    Mohon pencerahan
    Terima kasih bantuanya

    1. pada dasarnya adalah KK.
      surat keterangan domisili hanya bisa digunakan di jalur perpindahan orang tua.

  2. Untuk pendaftaran lintas kabupaten/kota, misal: Sekolah smp di kota mojokerto, mau daftar di sma, di kabupaten mojokerto, karena tempat tinggal di Meri, yg notabene nya dekat dengan sma puri kab mojokerto. Berapa presentase kuotanya??untuk perihal tersebut

    Mohon Penjelasan & Konfirmasinya

  3. berapa kilometer jarah zonasi dari tempat tinggal anak mohon petunjuk byar mudah memilihnya di jalur apa mendaftarkany. terima kasih

  4. Misalnya saya dari kota mojokerto berbatasan dengan sma puri (jl.mojophit) yang dilakukan penetuan sekolah berdasar jarak atau berdasar pada pagu (jika belum terpenuhi) saya (kk kota) baru bisa masuk mendaftar?
    Mohon di jawab

  5. Maaf sebelumnya, bagaimana jika surat domisili dan KK belum ada 1 tahun sejak diterbitkan ? tidak bisa ?

  6. Berapa persen dari pagu zonasi untuk anak kota yg rumahnya dekat sma puri yang bisa di terima ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button