Uncategorized
Ketentuan Jalur Prestasi Lomba PPDB Jatim 2020
- Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
- Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
- Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
- Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Prestasi bidang Pramuka:
- Jambore Nasional
Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
- Prestasi bidang Pramuka:
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
- Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
- Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
- Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
- Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
Jadwal pendaftaran untuk jalur prestasi kan tgl 15-16. Itu caranya daftar gmana? Tolong kasih penjelasan. Terimakasih.
Saran tata cara daftar jalur japres dong kak