PPDB SMAN 1 PURI
PPDB SMAN 1 PURI

Ketentuan Umum PPDB Jatim 2020

PPDB SMAN 1 PURI
PPDB SMAN 1 PURI

 

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
  18. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  19. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

About admin

Check Also

PPDB SMAN 1 PURI

PENGUMUMAN DAN BERKAS DAFTAR ULANG PPDB TAHAP 3 (NILAI RAPOR)

PENGUMUMAN YANG DITERIMA PPDB TAHAP 3 SMAN 1 PURI 2020 ( Jalur Nilai Rapor ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *