Uncategorized

PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2017

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 1 Puri Mojokerto tahun 2017.  Penjelasan meliputi tentang :

  • Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru 2017
  • Pemilihan Sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru 2017
  • Cara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru 2017
  • Tahapan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2017

[otw_shortcode_tabslayout tabs=”4″ tab_1_title=”Persyaratan” tab_1_content=”<b>Sekolah Menengah Atas (SMA)</b> <li>◆ Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya </li><br/> <li>◆ Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya </li><br/> <li>◆ Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017) </li><br/> <li>◆ Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik</li><br/> <br/> ” tab_2_title=”Pemilihan Sekolah” tab_2_content=”<li>◆ Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor Cabang Dinas pendidikan atau SMA/SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan </li><br/> <li>◆ Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net </li><br/> <li>◆ Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut : <li>- Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona pada sekolah di luar zona </li> <li>- Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona </li> <li>- Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) </li> </ul> <br/> </li> <li>◆ Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya </li>” tab_3_title=”Cara Seleksi” tab_3_content=” <p>Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :</p><br/> <li>◆ Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)</li><br/> <li>◆ Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut : </li> <li>-Matematika</li> <li>-IPA</li> <li>-Bahasa Inggris</li> <li>-Bahasa Indonesia</li> <li>-Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)</li>” tab_4_title=”Tahapan Pendaftaran” tab_4_content=” <b><p>Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 oleh calon Peserta Didik sendiri /orang tua/wali melalui portal ppdb.dindik.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net</p></b> <br/> <br/> <b>Jalur Prestasi</b> <br/> <li>◆ Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia</li><br/> <li>◆ Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya </li><br/> <li>◆Wajib menyerahkan:</li> <li>- Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota </li> <li>- Surat keterangan berprestasi dari sekolah</li> <li>- Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta</li> <li>- Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI</li> <br/><br/> <b>Jalur Inklusi</b> <p>Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :</p><br/> <li>◆ Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur </li><br/> <li>◆ SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota </li><br/> <li>◆ Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) </li><br/> <li>◆ Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA </li><br/> <li>◆ Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara <i>offline</i>, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan <li>- Bagi <b>Tunanetra</b> dan kurang awas atau <i>low vision</i> menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata </li> <li>- Bagi <b>Tunarungu</b> dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT </li> <li>- Bagi <b>Tunagrahita</b> dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (<i>autistic spectrum disorder</i>), ADHD, <i>learning disability</i>, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater. </li> <li>- Bagi <b>Tunadaksa</b>, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter. </li><br/> <li>◆ Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat </li><br/> <li>◆ Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima </li><br/> <li>◆ Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah </li><br/><br/> <b>Jalur Bidik Misi</b> <br/> <li>◆ Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik </li><br/> <li>◆ Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya </li><br/> <li>◆ Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan </li><br/> <li>◆ Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan: <li>- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal </li> <li>- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa</li> <li>- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin</li> <li>- Foto copy Kartu Keluarga</li> <br/> <li>◆ Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik</li> <br/> <br/> <b>Jalur Mitra Warga</b><br/> <li>◆ Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin</li><br/> <li>◆ Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya </li><br/> <li>◆ Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan </li><br/> <li>◆ Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan: <li>- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal </li> <li>- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa</li> <li>- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin</li> <li>- Foto copy Kartu Keluarga</li> <br/> </
li> <li>◆ Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik</li>”][/otw_shortcode_tabslayout]

Related Articles

Back to top button