Uncategorized

KETENTUAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2017

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 1 Puri Mojokerto tahun 2017.  Penjelasan meliputi tentang :

  • Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru 2017
  • Jalur Umum
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Inklusif
  • Jalur Bidik Misi
  • Jalur Mitra Warga

[otw_shortcode_tabslayout tabs=”6″ tab_1_title=”Ketentuan Umum” tab_1_content=”<li>◆ Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.</li> <br/><li>◆ Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya. </li><br/> <li>◆ Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK. </li> <br/><li>◆ Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah. </li> <br/><li>◆ Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan. </li><br/> <li>◆ Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri. </li><br/> <li>◆ Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.</li><br/> <li>◆ Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri. </li> <br/><li>◆ Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016. </li> <br/><li>◆ Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem <i>Online</i> di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya. </li><br/> <li>◆ Untuk penentuan hasil <i>offline</i> dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas. </li>” tab_2_title=”Jalur Umum” tab_2_content=” <b>Calon Peserta Didik baru umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui <i>Jaringan <i>Online</i></i> ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:</b><br/> <li>&#x25C6 Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur </li><br/> <li>&#x25C6 Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru <i>Online</i>, dengan menyerahkan : <li> – Kartu Keluarga (KK) Asli </li> <li>- Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token </li>” tab_3_title=”Prestasi” tab_3_content=”<li>&#x25C6 Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis. </li><br/> <li>&#x25C6 Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional. </li><br/> <li>&#x25C6 Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya. </li>” tab_4_title=”Inklusif” tab_4_content=”<li>&#x25C6 Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB. </li><br/> <li>&#x25C6 Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang. </li><br/> <li>&#x25C6 Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya. </li>” tab_5_title=”Bidik Misi” tab_5_content=”<li>&#x25C6 Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin </li> <br/><li>&#x25C6 Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya </li> <br/><li>&#x25C6 Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional)</li><br/> <li>&#x25C6 Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya </li> <br/><li>&#x25C6 Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:</li> <li>- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal </li> <li>- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau</li> <li>- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin</li> <li>- Foto copy Kartu Keluarga</li> <br/> <li>&#x25C6 Calon Peserta Didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara <i>offline</i>/manual </li><br/> <li>&#x25C6 Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal</li> ” tab_6_title=”Mitra Warga” tab_6_content=” <li>&#x25C6 Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera </li><br/> <li>&#x25C6 Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya </li> <br/> <li>&#x25C6 Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:</li> <li>- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya </li> <li>- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau</li> <li>- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin</li> <li>- Foto copy Kartu Keluarga</li> <br/> <li>&#x25C6 Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh Panitia Sekolah</li>”][/otw_shortcode_tabslayout]

Related Articles

20 Comments

    1. – Nomor UN : membawa kartu peserta ujian nasional
      – KK : membawa foto copy Kartu Keluarga

      saat pengambilan PIN

  1. untuk jalur umum, apakah calon peserta didik baru harus mendaftar melalui sistem online?

  2. Lalu, tes potensi akademik juga dilakukan secara online? Dan bagaimana sistem pembayaran apabila daftar melalui jalur online?

  3. Mau tanya, saya kan baru pindah rumah, trus kemarin ortu saya memperbarui alamatnya, jadi kk saya diteritkannya 31 mei 2017, tidak apa kah min?

    1. harus menyertakan foto copy KK lama, untuk memastikan tidak ada perubahan struktur keluarga.

  4. Kalau berasal dr kecamatan lain selain kecamatan Puri (masih 1 wilayah kabupaten Mojokerto) apa bisa mendaftar di SMAN 1 Puri?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button