Uncategorized
Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB 2019
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2019.
- Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
- [tie_list type=”checklist”]
- Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.
[/tie_list]
- [tie_list type=”checklist”]