PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) GASAL PTM TERBATAS
TAHUN PELAJARAN 2021 – 2022
SMA NEGERI I PURI MOJOKERTO
Siswa SMAN 1 Puri Mojokerto serentak melaksanakan Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil selama delapan hari dan pelaksanaannya dimulai dari hari Senin 29 November sampai hari Rabu 8 Desember 2021. Penilaian Akhir Semester, Tahun Pelajaran 2021-2022 dilaksanakan menggunakan Tes Berbasis Komputer (CBT) untuk kelas X, XI dan XII dengan pertemuan tatap muka (PTM) Terbatas. Dalam pelaksanaannya dikuti oleh 1.216 peserta didik yang dibagi menjadi 24 ruang dengan 3 sesi ujian.
Penilaian Akhir Semester merupakan serangkaian proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
SMAN 1 Puri sebagai satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Penilaian hasil belajar aspek pengetahuan dilakukan melalui penilaian harian dan ulangan tengah semester, sedangkan penilaian oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan penilaian akhir semester. Untuk penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui penilaian proyek, portofolio, dan unjuk kerja. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk pengisian nilai rapor semester ganjil.
Tujuan dilaksanakannya Penilaian Akhir Semester Antara lain :
- mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik;
- mendiagnosis kesulitan belajar;
- memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
- memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
Pelaksanaan penilaian Akhir Semester SMAN 1 Puri mengacu pada prinsip-prinsip penilaian, yaitu :
- Valid
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
- Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender,dan hubungan emosional.
- Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilankeputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahuioleh semua pihak yang berkepentingan.
- Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, statussosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satukomponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaianyang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
- Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudahdipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapatditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik,dan orangtua serta masyarakat
- Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapatdipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,maupun hasilnya.
- Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.