Uncategorized

TAHAPAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU 2018

[box type=”info” align=”” class=”” width=””]Jalur Umum[/box]

Pengambilan PIN dilakukan di SMA dan SMK Negeri terdekat.

Syarat Pengambilan PIN :

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Peserta Ujian Nasional SMP

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net.

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

[box type=”info” align=”” class=”” width=””]Jalur Prestasi[/box]

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
  2. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
  3. Wajib menyerahkan:[tie_list type=”plus”]
    • Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
    • Surat keterangan berprestasi dari sekolah
    • Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
    • Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI

    [/tie_list]

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

[box type=”info” align=”” class=”” width=””]Jalur Inklusi[/box]

Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :

 

  1. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  2. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
  3. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
  4. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
  5. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan
    [tie_list type=”plus”]

    • Bagi Tunanetra dan kurang awas atau low vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata
    • Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT
    • Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
    • Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.

    [/tie_list]

  6. Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat
  7. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima
  8. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

[box type=”info” align=”” class=”” width=””]Jalur Bidik Misi[/box]

  1. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
    [tie_list type=”plus”]

    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga

    [/tie_list]

  4. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

[box type=”info” align=”” class=”” width=””]Jalur Mitra Warga[/box]

  1. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
  4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
    [tie_list type=”plus”]

    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga

    [/tie_list]

  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button