Uncategorized
Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Ortu PPDB Jatim 2020
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
- Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK).
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.